DEMAK BICARA –
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah untuk tahun ajaran 2025/2026 telah resmi dibuka hari ini, Sabtu, 14 Juni 2025.
PPDB sendiri merupakan serangkaian kegiatan terstruktur yang mencakup pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil, hingga proses daftar ulang bagi calon peserta didik baru.
Setiap tahun, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan ini untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah provinsi.
Bagi calon siswa baru yang telah berhasil mengaktifkan akunnya, pendaftaran dapat segera dilakukan melalui laman resmi PPDB Jawa Tengah 2025 di
https://spmb.jatengprov.go.id
.
Cara Pilih Tas Sekolah Anak yang Awet dan Nyaman di Punggung
Bukan Cuma Gaya! Panduan Lengkap Memilih Sepatu Sekolah Anak yang Nyaman & Awet
Dilansir dari informasi resmi SPMB Jateng 2025, jadwal PPDB Jateng jenjang SMA/SMK tahun 2025/2026 sebagai berikut:
1. Tanggal 14-17 Juni 2025: Dimulai pukul 06.00-23.59 WIB setiap harinya
2. Tanggal 18 Juni 2025: Dimulai pukul 06.00-17.00 WIB.
Dokumen persyaratan Umum :
1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah.
3. Calon murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
4. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Murid Baru.
5. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Murid Baru asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB).***