Cover Opini
– Berikut ini disajikan penjelasan tentang Kriteria dan Arti Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2? Berikut Tanda Jika Lulus PPPK 2024.
Tribuners, hanya tinggal menghitung hari saja para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 akan menerima hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2.
Sesuai penyesuaian jadwal terbaru, pengumuman baru akan diumumkan pada tanggal 16-30 Juni 2025 mendatang.
Yang mana sebelumnya, jika pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 resmi diundur.
Sebagai informasi, jika sebelumnya untuk pengumuman seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 akan dilaksanakan pada Rabu 22 Mei 2025, namun kini resmi diundur hingga pertengahan Juni ini.
Pengunduran pengumuman seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2 tersebut sudah disahkan oleh pemerintah melalui surat edaran BKN Nomor 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 30 April 2025, terdapat penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024.
Dalam surat yang ditandatangi oleh Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Suharmen itu, penyesuaian jadwal dilakukan berkaitan dengan kesiapan sarana dan prasarana pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024.
Nah, dengan adanya waktu yang cukup banyak ini, para peserta bisa mengetahui terlebih dahulu arti dari kode kelulusan yang akan kamu terima nantinya.
Lantas, apa saja kriteria kelulusan PPPK 2024 tahap 2 tersebut? Berikut ini dia informasi selengkapnya lengkap dengan arti kode kelulusan.
Kriteria Lulus PPPK 2024 Tahap 2
Nah Tribuners, seleksi Kompetensi PPPK 2024 tahap 2 tidak menggunakan nilai ambang batas atau juga passing grade untuk menentukan kelulusan peserta.
Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengungkapkan, pelamar seleksi PPPK 2024 tahap 2 dinyatakan lulus jika mendapat peringkat terbaik pada perankingan.
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, kelulusan pelamar PPPK 2024 ditentukan dengan empat materi ujian Seleksi Kompetensi, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Nilai dari ujian Seleksi Kompetensi akan direkap dalam sistem peringkat.
Pelamar dengan peringkat terbaik akan berpeluang lulus PPPK 2024.
Arti Kode Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Selain “L” (Lulus) dan “TL” (Tidak Lulus), terdapat sejumlah kode lain yang ada dalam pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Berikut arti kode-kode tersebut berdasarkan hasil seleksi PPPK tahun lalu:
– P
: Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas.
– P1
: Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
– P2
: Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1.
– P3
: Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1.
– P4
: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data(database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
– PR1
: Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus.
– PR2
: Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus.
– L
: Peserta Lulus.
– L-2
: Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang
– L-3
: Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda.
– TL
: Peserta Tidak Lulus.
– TMS
: Peserta PPPK Tenaga Teknis yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi.
– TH
: Peserta Tidak Hadir.
– A/B/C/D
: Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis. (*)
Simak berita update Cover Opinilainnya di:
Google News