Bali.pikiran-rakyat.com
– Tiga Kabupaten dan kota di Bali yaitu: Kabupaten Badung, Gianyar dan Kota Denpasar sebagai daerah yang memperoleh pajak daerah paling tinggi dari kegiatan pariwisata di Bali.
Ida Bagus Agung Partha Adnyana, Ketua Bali Tourism Board (BTB) mengungkapkan kenaikan pajak daerah berkaitan dengan kunjungan wisman dengan dampak ke okupansi hotel yang semakin meningkat.
“Berdasarkan komunikasi BTB dengan beberapa pengelola hotel berbintang yang ada di wilayah tersebut, tingkat hunian atau occupancy rate sekitar 5 bulan pertama 2025 justru lebih tinggi daripada 2024, walaupun ada sedikit penurunan pada Februari dan Maret 2025,” ungkap Gus Agung saat siaran pers, Jumat, 13 Juni 2025.
Gubernur Bali, Wayan Koster menyebutkan menyambut baik pertumbuhan kunjungan internasional pada April 2025 yaitu sekitar rata-rata 20.309 pengunjung per hari dan kenaikan penerimaan pajak daerah, per Desember 2024 Badung memimpin sekitar Rp5,9 triliun, kemudian diikuti Denpasar dengan Rp1,4 triliun dan Gianyar dengan Rp1,3 triliun.
“Ini menandakan suatu pengaruh positif dari kebijakan pemulihan pariwisata dan investasi infrastruktur,” ucap Koster.
Koster mengungkapkan 10 persen Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dari Kabupaten/Kota terkaya akan dipakai dalam membangun underpass yang ada di Denpasar dan Badung dalam meminimalisir kemacetan.
1. Kabupaten Badung
Kabupaten Badung yang menjadi pintu masuk wisatawan dan pusat pariwisata terbesar di Bali memiliki pajak tertinggi.
Data resmi dari portal data APBD Kementerian Keuangan memperlihatkan jika peningkatan yang sangat signifikan terjadi di pajak daerah Badung daripada 2 tahun sebelumnya.
Sampai Mei 2025 Badung mendapatkan Rp2,41 triliun yang meningkat Rp190 miliar daripada periode yang sama di 2024 yang tercatat sekitar Rp2,22 triliun. Segmen rata-rata penyumbang yaitu dari hotel, rumah makan, dan tempat hiburan.
Konsistensi tersebut juga sejalan dengan lonjakan dari pengunjung mancanegara dalam periode yang sama.
2. Kabupaten Gianyar
Realisasi pajak naik di Kabupaten Gianyar yaitu Rp380,09 miliar, menjadi Rp423,02 miliar.
Pertumbuhan cukup tinggi ini memberikan dukungan bagi aktivitas ekonomi yang berbasis budaya di Ubud, fashion, souvenir dan hasil kriya.
3. Kota Denpasar
Kota Denpasar juga dianggap sebagai daerah yang memiliki kenaikan tertinggi dengan persentase kenaikan lebih dari 42 persen daripada tahun 2024.
Sektor pariwisata, Pajak Denpasar sekitar Rp639 miliar hingga Mei 2025, sementara di periode yang sama tahun 2024 ada Rp449,71 miliar.
Denpasar yang menjadi simpul perdagangan dan pelayanan mengalami peningkatan aktivitas fiskal yang mencerminkan potensi luar yang ada pada sektor pariwisata murni di Bali.***