Ukuran Rumah Subsidi Diperkecil: Solusi atau Tantangan bagi Hunian Perkotaan?


SEPUTAR CIBUBUR

– Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menetapkan kebijakan baru terkait rumah subsidi, yakni memperkecil ukuran hunian sebagai solusi atas keterbatasan lahan dan mahalnya harga tanah di perkotaan.

Kebijakan ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan pengamat properti, terutama terkait kelayakan hunian bagi keluarga berpenghasilan rendah.

Dalam draf aturan terbaru yang dirancang oleh Kementerian PKP, batas minimal luas tanah rumah subsidi ditetapkan menjadi 25 meter persegi, sementara luas bangunan paling kecil adalah 18 meter persegi.

Sebelumnya, rumah subsidi memiliki luas tanah minimal 60 meter persegi dan luas bangunan minimal 21 meter persegi.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian di kawasan perkotaan yang semakin padat dan mahal.

Baca Juga  Ramalan Zodiak Libra 12 Juni 2025: Karier dan Keuangan, Kesehatan hingga Cinta

“Kami ingin memberikan pilihan kepada masyarakat. Rumah subsidi yang lebih minimalis akan membuka peluang baru, baik dari sisi harga maupun lokasi yang lebih dekat ke pusat aktivitas,” ujarnya beberapa waktu lalu.


Menakar keuntungan dan tantangan


Keuntungan


1. Harga Lebih Terjangkau

Dengan ukuran yang lebih kecil, harga rumah subsidi dapat ditekan sehingga lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mampu membeli hunian.


2. Akses Lebih Dekat ke Pusat Kota

Rumah subsidi yang lebih kecil memungkinkan pembangunan di kawasan perkotaan, mengurangi biaya transportasi dan meningkatkan produktivitas masyarakat.


3. Efisiensi Lahan

Dengan keterbatasan lahan di kota besar, rumah subsidi berukuran kecil dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kepadatan hunian tanpa mengorbankan aksesibilitas.

Baca Juga  Explore Canden Bantul: Serunya Packrafting di Sungai Opak & Belajar Jamu Tradisional


Tantangan


1. Kelayakan Hunian

Pengamat properti menyoroti bahwa rumah berukuran 18 meter persegi mungkin tidak cukup layak untuk keluarga dengan anak.

“Kebijakan ini harus menyeimbangkan antara keterjangkauan harga dan standar kelayakan tempat tinggal,” ujar Abdul Muttalib Hamid, pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Makassar.


2. Potensi Overcrowding

Rumah dengan ukuran kecil berisiko menyebabkan kepadatan berlebih jika tidak diimbangi dengan desain yang efisien dan fasilitas pendukung yang memadai.


3. Kualitas Hidup

Pengurangan ukuran rumah subsidi dapat berdampak pada kualitas hidup penghuni, terutama bagi keluarga besar yang membutuhkan ruang lebih luas.


Alternatif Solusi

Sebagai alternatif, pemerintah mendorong pengembang untuk lebih kreatif dalam merancang hunian vertikal atau rumah susun (rusun) sebagai solusi atas mahalnya harga tanah.

Baca Juga  Gorgeous town in Portugal is a foodie paradise with flights from £27

Selain itu, konsep kawasan campuran yang menggabungkan rumah subsidi dengan rumah komersial dalam satu lingkungan terpadu juga sedang dipertimbangkan.

Kebijakan memperkecil ukuran rumah subsidi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akses hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan.

Namun, tantangan terkait kelayakan hunian dan kualitas hidup harus menjadi perhatian utama dalam implementasi kebijakan ini.

Dengan desain yang inovatif dan regulasi yang tepat, rumah subsidi berukuran kecil dapat menjadi solusi yang efektif tanpa mengorbankan kenyamanan dan kesejahteraan penghuni. ***

Tinggalkan Balasan